KPU Lebak Ajukan Langkah Hukum Ke MK

Jumat, 4 Oktober 2013 9:01 WIB

Lebak (Antara Babel) - Ketua KPU Kabupaten Lebak Agus Sutisna, Jumat, mengatakan akan menempuh jalur hukum pascaditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dalam kaitannya dengan dugaan penyuapan Pilkada Lebak.

Agus menyatakan, meskipun keputusan MK sudah final dan mengikat, tetapi ada titik terang untuk meninjau kembali sengketa Pilkada Lebak tersebut.

"Kami hari ini bersama penasehat hukum akan mengajukan langkah hukum pada MK," kata Agus seraya menambahkan bahwa langkah ini untuk meminta MK meninjau kembali sengketa Pilkada Lebak.

KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait dugaan penyuapan Akil Mochtar.

"Kami yakin kemenangan gugatan pemohon Amir Hamzah-Kasmin bisa dibatalkan," katanya di Rangkasbitung, Jumat.

Tapi Agus menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lebak, Banten, tetap menjalankan keputusan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam Pilkada Lebak.

"Kita tetap melaksanakan pemungutan suara ulang jika keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat," kata Agus.

Agus beralasan belum menerima perintah lain dari MK, menyusul penangkapan Akil Mochtar itu.

Pada sidang akhir, Selasa (1/10), MK memerintahkan Pilkada Lebak diulang karena ada pengerahaan massa dari birokrasi dengan cara terstuktur, sistimatis dan masif.  Ini berarti membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.

Meski akan mengajukan langkah hukum ke MK hari ini, KPU Lebak tengah menyiapkan jadwal tahapan-tahapan Pilkada ulang yang kemungkinan digelar November mendatang denga biaya sekitar Rp9 miliar yang dibiayai dari APBD kabupaten.

Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, pihaknya tetap menjalankan kebijakan KPU Lebak untuk melaksanakan Pilkada ulang.

"Kami pada dasarnya siap mengawasi Pilkada jika itu harus diulang kembali," katanya.

Pewarta: Pewarta: Mansyur

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013

Terkait
Terpopuler