Pangkalpinang (Antara Babel) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2017 ke tahap penyidikan karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.

"Dua laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyelidikan, karena pelapor tidak hadir dalam setiap pemanggilan," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Babel, Zul Terry Apsupi di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan dua laporan dugaan pelanggaran tersebut berasal dari Iwan Prahara mengenai selebaran gelap dan Johan Murod yang merinci tiga dugaan pelanggaran Pilkada 2017.

"Laporan Iwan Prahara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam setiap pemanggilan oleh pihak Sentra Gakkumdu," katanya.

Sedangkan laporan dari Johan Murod tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan karena tidak ada saksi yang hadir setelah tiga kali pemanggilan dan belum adanya bukti yang cukup kuat.

"Laporan Johan Murod merinci dugaan pelanggaran Pilkada 2017 antara lain mengenai dugaan politik uang oleh salah satu paslon dan adanya dugaan pembukaan kotak suara sebelum hari pemungutan suara di Kabupaten Belitung," ujarnya.

Selain itu, Johan Murod juga melaporkan dugaan politik uang oleh salah satu oknum KPU Babel kepada salah satu pendukung paslon.

"Meskipun laporan dari Johan Murod telah dicabut, namun Bawaslu dan Tim Sentra Gakkumdu tetap menindaklanjuti laporan tersebut selama lima hari mulai 23 hingga 27 Februari," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah melakukan klarifikasi terhadap semua pihak kecuali saksi maka Sentra Gakkumdu mengusulkan beberapa rekomendasi kepada Bawaslu Babel terkait tindak lanjut laporan tersebut.

"Kami mengusulkan kepada Bawaslu untuk menjadikan laporan sebagai dasar temuan dugaan pelanggaran sehingga dapat melakukan penelusuran lebih lanjut seperti pembuktian politik uang oleh oknum KPU Babel dan dugaan terbukanya kotak suara," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017