Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Bersama Pemerintah Kabupaten Bangka memperkuat koordinasi pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
"Ini adalah kunci dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh Dalam menyampaikan peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
"Kanwil memiliki tugas dan fungsi dalam memfasilitasi perencanaan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahap sebelum penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) hingga proses pembentukan produk hukum daerah," katanya.
Ia mengatakan penyusunan Propemperda tidak sekadar menjadi daftar usulan pembentukan peraturan daerah dari pemerintah daerah dan DPRD.
"Propemperda ini harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis agar selaras dengan Sistem Hukum Nasional dan Rencana Pembangunan Daerah, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Kabupaten Bangka dalam penyusunan dua Naskah Akademik, yaitu terkait Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek.
"Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan DPRD Kabupaten Bangka semakin kuat dalam rangka mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," katanya.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025