Jakarta (Antara Babel) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuka layanan amnesti pajak, mulai Senin hingga Minggu, sebelum program ini berakhir 31 Maret 2017.
"DJP menyiapkan layanan setiap hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis.
Hestu mengatakan layanan setiap hari kerja Senin hingga Kamis dibuka sampai pukul 16.00 WIB, pada Sabtu sampai pukul 14.00 WIB dan Minggu hingga pukul 12.00 WIB.
Ia memastikan pada 28 Maret layanan tidak diberikan karena ada libur nasional, namun pada 27, 29 dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat.
"Sedangkan pada 31 maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat," kata Hestu.
Ia menambahkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan layanan penerimaan laporan SPT Tahunan dan Surat Pernyataan, termasuk laporan realisasi, pengalihan investasi dan penempatan harta tambahan.
"Untuk tempat tertentu, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat, khusus memberikan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta," kata Hestu.
Hestu memastikan peningkatan layanan selama tujuh hari dalam seminggu tidak hanya mengantisipasi minat Wajib Pajak dalam mengikuti amnesti pajak, namun juga mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"DJP menyiapkan layanan setiap hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis.
Hestu mengatakan layanan setiap hari kerja Senin hingga Kamis dibuka sampai pukul 16.00 WIB, pada Sabtu sampai pukul 14.00 WIB dan Minggu hingga pukul 12.00 WIB.
Ia memastikan pada 28 Maret layanan tidak diberikan karena ada libur nasional, namun pada 27, 29 dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat.
"Sedangkan pada 31 maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat," kata Hestu.
Ia menambahkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan layanan penerimaan laporan SPT Tahunan dan Surat Pernyataan, termasuk laporan realisasi, pengalihan investasi dan penempatan harta tambahan.
"Untuk tempat tertentu, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat, khusus memberikan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta," kata Hestu.
Hestu memastikan peningkatan layanan selama tujuh hari dalam seminggu tidak hanya mengantisipasi minat Wajib Pajak dalam mengikuti amnesti pajak, namun juga mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017