Jenewa (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Amnesti Internasional, Agnes Callamard menyebut undang-undang Israel yang melarang operasi UNRWA di sana tidak adil sekaligus serangan terang-terangan terhadap hak-hak pengungsi Palestina.
Dalam sebuah pernyataan yang menanggapi UU Israel tentang pelarangan terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) di dalam Israel, dikatakan: Undang-undang ini tidak adil dan merupakan serangan terang-terangan terhadap hak-hak pengungsi Palestina."
"Tujuan jelasnya yakni untuk membuat tugas UNRWA di wilayah pendudukan Palestina menjadi mustahil dengan memaksa penutupan kantor pusat mereka di Yerusalem Timur dan menghentikan visa masuk para stafnya," lanjut pernyataan tersebut
Callamard menggambarkan UU tersebut sebagai hal yang mengerikan dan tidak manusiawi dan hanya akan memperparah penderitaan warga Palestina yang telah mengalami kesulitan.
Menurutnya, dukungan global bagi rakyat Palestina menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Komunitas internasional harus segera mengutuk UU Zionis dengan sekeras mungkin, dan menggunakan segala pengaruh mereka terhadap pemerintah Israel untuk menghapus legislasi tersebut.
Sekjen Amnesti Internasional mengatakan bahwa UNRWA memainkan peran yang sangat penting dalam penyediaan makanan, air, bantuan medis, pendidikan serta pengungsian bagi sekitar dua juta warga Palestina di Gaza yang telah mengungsi secara paksa, mengalami kelaparan serta menghadapi risiko genosida akibat agresi Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Sumber: WAFA
Berita Terkait
Netanyahu tunda pernikahan puteranya karena takut serangan drone
30 Oktober 2024 18:13
Serangan Israel di Gaza dan Tepi Barat tewaskan 11.825 siswa
30 Oktober 2024 10:53
Qatar: upaya mediasi gencatan senjata di Gaza terus berlanjut
30 Oktober 2024 09:26
WHO: larangan Israel terhadap UNRWA tidak dapat ditoleransi
30 Oktober 2024 09:20
Sekjen PBB kirim surat keprihatinan soal larangan UNRWA pada PM Israel
30 Oktober 2024 09:02
Amerika Serikat tolak upaya Israel membuat warga Palestina kelaparan
30 Oktober 2024 08:48