Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan secara paksa kegiatan penambangan biji timah rakyat secara ilegal di kawasan industri Jelitik.


"Penghentian paksa kegiatan penambangan ilegal tersebut karena aktivitasnya dianggap merusak lingkungan di kawasan itu, serta para pelaku penambangan tidak dilengkapi dokumen izin sah dari pemerintah," kata Kepala Polres Bangka AKBP  I Bagus Rai melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Taufiq Lukman N., di Sungailiat, Jumat.


Dia mengatakan pekerja penambangan yang mencapai ratusan orang bekerja tanpa dilengkapi standar keamanan kerja.


Mereka, katanya, harus membongkar sendiri peralatan mesin tambang sebelum disita oleh petugas.


"Kami memberikan kesempatan kepada pemilik tambang yang dibantu oleh pekerjanya untuk membongkar semua peralatan kerja," katanya.


Sebelum menghentikan paksa kegiatan penambangan biji timah ilegal, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pekerja tambang untuk menghentikan aktivitasnya.


Akan tetapi, katanya, peringatan pihak kepolisian itu tidak dipatuhi.


"Jangankan diikuti imbauan kami, pelaku tambang malah melakukan kegiatan pada malam hari, barangkali untuk menghindari razia pihak kami," katanya.


Penghentian penambangan dilakukan pada sore hari atau sekitar pukul 16.00 WIB. Semua pekerja terpaksa membokar peralatan mesin kerjanya sebelum pihak polisi membokar dan dijadikan barang sitaan.


Pantuan Antara, ratusan pekerja tambang biji timah ilegal membongkar semua peralatan mesin yang jarak antara mesin yang satu dengan lainnya, relatif berdekatan.


"Pihak kepolisian tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan namun harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kalau mau menambang harus membuat izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013