Jakarta (Antara Babel) - Para buruh perempuan dari berbagai organisasi mengampanyekan 14 minggu cuti melahirkan untuk perlindungan maternitas yang lebih baik bagi pekerja perempuan.
Sejumlah organisasi itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
"Perlindungan maternitas berarti kehamilan kelahiran yang sehat dan aman, waktu menyusui yang lebih lama, perlindungan dari diskriminasi kerja, keamanan kerja serta cuti melahirkan yang lebih lama," kata Ketua Komite Perempuan Industrial Indonesian Council Seri Mangunah, di Jakarta, Selasa..
Para pimpinan Konfederasi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas, konvensi tersebut menyatakan waktu minimal untuk cuti malahirkan adalah 14 minggu.
Cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya bersikar 12 minggu dan jauh tertinggal dengan Vietnam dan India yang telah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya.
Akibatnya, anak-anak pekerja atau buruh perempuan tidak mendapat air susu ibu yang memadai karena ibu harus kembali bekerja dibayangi dengan waktu cuti yang minim, katanya.
"Dalam jangka waktu yang panjang, dapat dibayangkan kemunduran kualitas generasi penerus bangsa. Pekerja perempuan yang sedang hamil sengaja mengambil cuti melahirkan dalam waktu yang berdekatan dengan masa melahirkan, sehingga keselamatan ibu dan bayi terancam karena pekerja perempuan tersebut pada beberapa kasus melahirkan di lokasi kerja," kata dia.
Pengusaha dalam hal ini juga lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya terkait penyediaan ruang laktasi dan waktu menyusui di tempat kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama tiga Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No 49/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
"Cuti melahirkan yang lebih lama akan memberikan perlindungan yang lebih terhadap pekerja atau buruh perempuan dan bayinya sehingga derajat kesehatan perempuan menjadi lebih baik," kata Seri.
Untuk memperjuangkan hal itu, pada 7 Maret 2017, sebuah deklarasi bersama dari 4 pimpinan konfederasi antara lain KSPI, KSBSI, KSPSI, dan KPBI telah ditandatangani.
Menurut aktivis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), deklarasi ini bertujuan untuk menyatukan dan meningkatkan kesadaran bersama dari seluruh serikat buruh lintas sektor dan anggota afiliasinya untuk memperkuat komitmen bersama dan melakukan kampanye bersama Perlindungan Maternitas di tempat kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Sejumlah organisasi itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
"Perlindungan maternitas berarti kehamilan kelahiran yang sehat dan aman, waktu menyusui yang lebih lama, perlindungan dari diskriminasi kerja, keamanan kerja serta cuti melahirkan yang lebih lama," kata Ketua Komite Perempuan Industrial Indonesian Council Seri Mangunah, di Jakarta, Selasa..
Para pimpinan Konfederasi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas, konvensi tersebut menyatakan waktu minimal untuk cuti malahirkan adalah 14 minggu.
Cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya bersikar 12 minggu dan jauh tertinggal dengan Vietnam dan India yang telah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya.
Akibatnya, anak-anak pekerja atau buruh perempuan tidak mendapat air susu ibu yang memadai karena ibu harus kembali bekerja dibayangi dengan waktu cuti yang minim, katanya.
"Dalam jangka waktu yang panjang, dapat dibayangkan kemunduran kualitas generasi penerus bangsa. Pekerja perempuan yang sedang hamil sengaja mengambil cuti melahirkan dalam waktu yang berdekatan dengan masa melahirkan, sehingga keselamatan ibu dan bayi terancam karena pekerja perempuan tersebut pada beberapa kasus melahirkan di lokasi kerja," kata dia.
Pengusaha dalam hal ini juga lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya terkait penyediaan ruang laktasi dan waktu menyusui di tempat kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama tiga Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No 49/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
"Cuti melahirkan yang lebih lama akan memberikan perlindungan yang lebih terhadap pekerja atau buruh perempuan dan bayinya sehingga derajat kesehatan perempuan menjadi lebih baik," kata Seri.
Untuk memperjuangkan hal itu, pada 7 Maret 2017, sebuah deklarasi bersama dari 4 pimpinan konfederasi antara lain KSPI, KSBSI, KSPSI, dan KPBI telah ditandatangani.
Menurut aktivis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), deklarasi ini bertujuan untuk menyatukan dan meningkatkan kesadaran bersama dari seluruh serikat buruh lintas sektor dan anggota afiliasinya untuk memperkuat komitmen bersama dan melakukan kampanye bersama Perlindungan Maternitas di tempat kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017