Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menilai dua kali penangkapan hakim konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan adalah murni akibat dari perilaku hakim yang bersangkutan.
"Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar tidak menyangkut profesionalisme, tapi ini menyangkut masalah perilaku pribadi atau integritas," kata Aidul dalam diskusi publik yang digelar oleh Mahkmah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis.
Aidul mengatakan akibat dari rendahnya integritas, dua mantan hakim konstitusi tersebut tidak dapat mempertahankan independensi hakim secara personal.
"Profesionalisme tanpa integritas hanya akan meruntuhkan independensi dan akuntabilitas," tegas Aidul.
Profesionalisme dan integritas merupakan kunci ganda yang harus dipegang teguh oleh seorang hakim dalam menjaga independensi dan akuntabilitas, ucap Aidul.
"Maka pada akhirnya hal seperti rendahnya integritas yang kemudian meruntuhkan akuntabilitas MK secara kelembagaan," ujar Aidul.
Lebih lanjut Aidul menyebutkan persoalan integritas menjadi sangat penting terkait dengan kode etik karena tanpa etika hakim yang benar dan baik, hukum akan menjadi sulit untuk ditegakkan.
"Artinya independensi dan akuntabilitas harua dilaksanakan secara bersamaan dan tidak boleh mengutamakan yang satu daripada yang lain," tukas Aidul.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar tidak menyangkut profesionalisme, tapi ini menyangkut masalah perilaku pribadi atau integritas," kata Aidul dalam diskusi publik yang digelar oleh Mahkmah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis.
Aidul mengatakan akibat dari rendahnya integritas, dua mantan hakim konstitusi tersebut tidak dapat mempertahankan independensi hakim secara personal.
"Profesionalisme tanpa integritas hanya akan meruntuhkan independensi dan akuntabilitas," tegas Aidul.
Profesionalisme dan integritas merupakan kunci ganda yang harus dipegang teguh oleh seorang hakim dalam menjaga independensi dan akuntabilitas, ucap Aidul.
"Maka pada akhirnya hal seperti rendahnya integritas yang kemudian meruntuhkan akuntabilitas MK secara kelembagaan," ujar Aidul.
Lebih lanjut Aidul menyebutkan persoalan integritas menjadi sangat penting terkait dengan kode etik karena tanpa etika hakim yang benar dan baik, hukum akan menjadi sulit untuk ditegakkan.
"Artinya independensi dan akuntabilitas harua dilaksanakan secara bersamaan dan tidak boleh mengutamakan yang satu daripada yang lain," tukas Aidul.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017