Kendari (Antaranews Babel) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan upaya redistribusi hakim untuk menunda rekrutmen hakim sudah tidak mungkin dilakukan.
"Redistribusi hakim sudah pernah diupayakan oleh KY, tetapi tampaknya memang kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk redistribusi," ujar Aidul, di Kendari, Sabtu.
Aidul mengatakan hal tersebut dalam acara Temu Nasional Forum Dekan dan Ketua STIH terkait kajian hukum Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim.
Redistribusi hakim dilakukan dengan menempatkan jumlah hakim lebih banyak di daerah yang memiliki potensi perkara lebih banyak dibandingkan dengan daerah lain, dan menempatkan sedikit hakim di daerah yang memiliki jumlah perkara lebih rendah dibanding daerah lain.
"Ini sempat menjadi wacana untuk menunda rekrutmen hakim hingga RUU Jabatan Hakim disahkan, namun situasi sudah sangat mendesak dan jumlah hakim memang sangat kurang," kata Aidul.
Rekrutmen hakim terakhir dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada tahun 2012.
"Dalam kurun waktu enam tahun tentu ada hakim yang pensiun, ada hakim yang meninggal, sementara jumlah pengadilan terus bertambah karena adanya pemekaran wilayah, maka redistribusi hakim sudah tidak mungkin lagi," ujar Aidul.
Karena situasi yang kian mendesak tersebut, Presiden Joko Widodo kemudian menerima skenario rekrutmen calon hakim melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Aidul mengakui bahwa melakukan rekrutmen hakim melalui jalur CPNS memang memiliki banyak konsekuensi.
"Ini memang memiliki konsekuensi yang besar, karena calon hakim yang direkrut belum tentu cukup kompeten untuk langsung menjabat setelah melalui masa pendidikan dan pelatihan selama dua tahun," kata Aidul pula.