Koba (Antara Babel) - Staf Khusus Bidang Pertambangan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahrial mengatakan pihak PT Koba Tin akan mereklamasi 50 hektare lahan yang rusak akibat penambangan timah.
"Laporan yang kami terima dari perusahaan peleburan timah itu bahwa terdapat 50 hektare lahan yang direklamasi, seluas 10 hektare sudah dilakukan penghijauan," katanya di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, PT Koba Tin yang sudah berhenti beroperasi sejak 2013 akan melaksanakan kewajiban memulihkan lahan yang rusak melalui dana jaminan tutup tambang (jamtub) yang harus direalisasikan hingga 2018.
"Dana untuk jamtub itu sudah ada di Kementerian ESDM, pihak manajemen perusahaan tinggal melaksanakan reklamasi di beberapa kawasan yang sudah rusak," ujarnya.
Namun Syahrial mengatakan jumlah lahan yang akan direklamasi pihak PT Koba Tin masih sangat minim dibanding lahan yang rusak mencapai ribuan hektare.
"Batas waktu diberikan kepada PT Koba Tin untuk memulihkan lahan yang rusak hingga 2018, jika tidak terealisasi maka dananya dikembalikan ke Kementerian ESDM," ujarnya.
Kemudian untuk selanjutnya, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang akan melanjutkan program jaminan penututupan tambang tersebut.
"Sampai sekarang baru 10 hektare lahan yang direklamasi, saya tidak begitu yakin mereka bisa menyelesaikan kewajiban jamtub hingga 2018," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Laporan yang kami terima dari perusahaan peleburan timah itu bahwa terdapat 50 hektare lahan yang direklamasi, seluas 10 hektare sudah dilakukan penghijauan," katanya di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, PT Koba Tin yang sudah berhenti beroperasi sejak 2013 akan melaksanakan kewajiban memulihkan lahan yang rusak melalui dana jaminan tutup tambang (jamtub) yang harus direalisasikan hingga 2018.
"Dana untuk jamtub itu sudah ada di Kementerian ESDM, pihak manajemen perusahaan tinggal melaksanakan reklamasi di beberapa kawasan yang sudah rusak," ujarnya.
Namun Syahrial mengatakan jumlah lahan yang akan direklamasi pihak PT Koba Tin masih sangat minim dibanding lahan yang rusak mencapai ribuan hektare.
"Batas waktu diberikan kepada PT Koba Tin untuk memulihkan lahan yang rusak hingga 2018, jika tidak terealisasi maka dananya dikembalikan ke Kementerian ESDM," ujarnya.
Kemudian untuk selanjutnya, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang akan melanjutkan program jaminan penututupan tambang tersebut.
"Sampai sekarang baru 10 hektare lahan yang direklamasi, saya tidak begitu yakin mereka bisa menyelesaikan kewajiban jamtub hingga 2018," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017