Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas terkait mencatat sebanyak 150 tower telekomunikasi atau "base transceiver station" (BTS) yang tersebar di delapan kecamatan di seluruh daerah itu.

"Sampai akhir 2016 kami mencatat sebanyak 150 tower telekomunikasi di seluruh kecamatan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka, Suryani di Sungailiat, Sabtu.

Dikatakan sampai sekarang belum ada penambahan atau usulah sejumlah tower oleh perusahaan operator "base transceiver station" provider telekomunikasi.

"Saya minta seluruh perusahaan pemilik "base transceiver station" provider telekomunikasi untuk mentaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat termasuk kewajiban  membayar retribusi, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun mengurus izin gangguan (HO)," katanya.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di suatu daerah akan maju apabila ada didukung oleh beberapa faktor yaitu, infrastruktur jalan, listrik dan sarana telekomunikasi. BTS Telekomunikasi adalah salah satu dari sarana Telekomunikasi untuk membantu pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

"BTS di suatu daerah akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, keamanan, maupun pelayanan publik. Akses telekomunikasi akan membuka isolasi suatu daerah," kata Suryani.

Dijelaskan, pihaknya akan melakukan validasi data ulang BTS di  daerahnya sesuai dengan ketentuannya akibat operator BTS diwajibkan untuk mendaftar ulang termasuk persoalan HO, IMB dan PBB.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017