Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap secara transparan nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan.
"KPK harus ungkap semua tanpa terkecuali, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan amanah serta menyingkirkan jauh pengaruh aroma politik," kata Farouk Muhammad dalam keterangan pers yang diterima Selasa malam, di Jakarta.
Senator asal NTB ini juga mengingatkan KPK agar nama-nama yang diungkapkan dalam surat dakwaan ini tidak terdistorsi dengan tekanan politik sehingga kasus ini berpotensi untuk didiversi (pengalihan).
"Observasi saya menunjukkan bahwa beberapa orang yang disebutkan dalam surat dakwaan lalu buru-buru mengembalikan uangnya ke KPK dan ada indikasi untuk mengesampingkan perkaranya. Padahal dalam konteks hukum pidana pengembalian uang tersebut tidak menghilangkan delik pidana korupsinya," katanya.
Ia menambahkan, tidak ingin berpraduga karena baru tersedia satu alat bukti. "Yang penting harus transparan dan mengedepankan akuntabilitas publik. Jika fakta-fakta dan bukti sudah cukup seharusnya bisa ditingkatkan statusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"KPK harus ungkap semua tanpa terkecuali, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan amanah serta menyingkirkan jauh pengaruh aroma politik," kata Farouk Muhammad dalam keterangan pers yang diterima Selasa malam, di Jakarta.
Senator asal NTB ini juga mengingatkan KPK agar nama-nama yang diungkapkan dalam surat dakwaan ini tidak terdistorsi dengan tekanan politik sehingga kasus ini berpotensi untuk didiversi (pengalihan).
"Observasi saya menunjukkan bahwa beberapa orang yang disebutkan dalam surat dakwaan lalu buru-buru mengembalikan uangnya ke KPK dan ada indikasi untuk mengesampingkan perkaranya. Padahal dalam konteks hukum pidana pengembalian uang tersebut tidak menghilangkan delik pidana korupsinya," katanya.
Ia menambahkan, tidak ingin berpraduga karena baru tersedia satu alat bukti. "Yang penting harus transparan dan mengedepankan akuntabilitas publik. Jika fakta-fakta dan bukti sudah cukup seharusnya bisa ditingkatkan statusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017