Muntok (Antara Babel) - Anggota Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua laki-laki yang sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat izin dari instansi berwenang.
"Dua pelaku masing-masing berinisial Ir (34), warga Dusun Ranggiasam dan Nu (39), warga Kampungbaru, Sinarmanik, Kecamatan Jebus. Keduanya kami tangkap saat sedang mengakut sejumlah kayu menggunakan truk," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono di Bangka Barat, Minggu.
Ia menerangkan dua pelaku ditangkap pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 18.30 WIB saat melintas di Jalan Desa Ketap, Kecamatan Jebus.
Para pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kayu olahan berbentuk papan dan balok untuk kasau dengan jumlah sekitar dua meter kubik.
"Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi BN 4262 DK dan kayu siap pakai sebanyak 100 lembar papan setebal 2,5 inci, 40 lembar papan tipis dan 35 batang kayu untuk kasau," katanya.
Menurut keterangan para pelaku, kata dia, sejumlah kayu siap pakai tersebut diangkut dari Dusun Tayu, Desa Ketap, Jebus untuk diantar ke Parit4, Sekarbiru.
"Pelaku kami tangkap karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan pengangkutan kayu," katanya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti masih ditahan di Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Dua pelaku masing-masing berinisial Ir (34), warga Dusun Ranggiasam dan Nu (39), warga Kampungbaru, Sinarmanik, Kecamatan Jebus. Keduanya kami tangkap saat sedang mengakut sejumlah kayu menggunakan truk," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono di Bangka Barat, Minggu.
Ia menerangkan dua pelaku ditangkap pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 18.30 WIB saat melintas di Jalan Desa Ketap, Kecamatan Jebus.
Para pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kayu olahan berbentuk papan dan balok untuk kasau dengan jumlah sekitar dua meter kubik.
"Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi BN 4262 DK dan kayu siap pakai sebanyak 100 lembar papan setebal 2,5 inci, 40 lembar papan tipis dan 35 batang kayu untuk kasau," katanya.
Menurut keterangan para pelaku, kata dia, sejumlah kayu siap pakai tersebut diangkut dari Dusun Tayu, Desa Ketap, Jebus untuk diantar ke Parit4, Sekarbiru.
"Pelaku kami tangkap karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan pengangkutan kayu," katanya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti masih ditahan di Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017