Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepualauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dorong UMKM di daerah itu agar memanfaatkan amnesti pajak.

"Pemkot Pangkalpinang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang mendorong 23 ribu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk ikut program amnesti pajak," ujar Kabid Koperasi dan UMKM Pangkalpinang, Nurledi, Rabu.

Dengan demikian, pemkot seringkali mengikut sertakan UMKM pada sosialisasi tentang amnesti pajak dan menyebar luaskan informasi tersebut.

"Pemerintah menyasar UMKM untuk ikut program amnesti pajak periode kedua ini hingga Maret 2017. Saat ini jumlah UMKM yang ikut program pengampunan pajak masih minim," katanya.

Menurut Nurledi, kesempatan tersebut sangat baik dan kesempatan emas bagi para UMKM karena selain adanya pengampunan pajak, nantinya tarif untuk UMKM lebih kecil dibandingkan wajib pajak lainnya.

Pelaku UMKM hanya dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari harta yang diungkapkan jika jumlah seluruh harta nilainya sampai dengan Rp10 miliar.

"Untuk pelaku usaha yang memiliki harta lebih dari Rp10 miliar akan dikenakan tarif sebesar dua persen," katanya.

Ia berharap dengan adanya tarif khusus amnesti pajak ini bisa menarik sedikitnya 50 persen UMKM. Namun dia belum bisa memastikan berapa UMKM yang sudah ikut program amnesti pajak karena data baru dirilis akhir tahun nanti.

"Saya berharap mulai dari usaha kecil sampai usaha mikro mulai dibiasakan bayar pajak," katanya.

Menurut dia, yang menjadi kendala program amnesti pajak ini karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami sistem pembayaran pajak dan lesunya perekonomian di Babel.

"Banyak juga pelaku usaha mikro seperti pedagang  kaki lima yang penghasilan pas-pasan. Tapi kami akan tetap edukasi dengan cara sosialisasi pajak dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sosialisasi akan terus dilakukan hingga masa amnesti pajak berakhir," ujarnya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017