Jakarta (Antara Babel) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pemeriksaan mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan untuk melengkapi berkas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tersangka pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC pada 2013 di Bali.
"Karen diundang sebagai saksi mobil listrik, kenapa? pengumpulan dana itu Bu Karen sebagai Dirut Pertamina," katanya di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, dana untuk pengadaan 14 mobil listrik itu dari tiga perusahaan milik negara, yakni, PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) dan PT PGN (Persero).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga telah memeriksa eks Dirut PT Bank Republik Indonesia (Persero) Sofyan Basyir, saat ini Dirut PT PLN (Persero) dan Dirut PT Perusahaan Gas Nasional (PGN), Hendi Priyo Santoso.
Ia menegaskan pemeriksaan para eks pejabat perusahaan plat merah itu untuk menegaskan bahwa penyidik dalam menetapkan Dahlan Iskan sudah memiliki bukti yang lengkap.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu dalam putusan kasasi MA, dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan MA menyebutkan mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berujung hakim tunggal menolak permohonan praperadilan itu.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (20/3) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Senin mengatakan, kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.
"Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Menurutnya, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Karen diundang sebagai saksi mobil listrik, kenapa? pengumpulan dana itu Bu Karen sebagai Dirut Pertamina," katanya di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, dana untuk pengadaan 14 mobil listrik itu dari tiga perusahaan milik negara, yakni, PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) dan PT PGN (Persero).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga telah memeriksa eks Dirut PT Bank Republik Indonesia (Persero) Sofyan Basyir, saat ini Dirut PT PLN (Persero) dan Dirut PT Perusahaan Gas Nasional (PGN), Hendi Priyo Santoso.
Ia menegaskan pemeriksaan para eks pejabat perusahaan plat merah itu untuk menegaskan bahwa penyidik dalam menetapkan Dahlan Iskan sudah memiliki bukti yang lengkap.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu dalam putusan kasasi MA, dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan MA menyebutkan mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berujung hakim tunggal menolak permohonan praperadilan itu.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (20/3) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Senin mengatakan, kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.
"Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Menurutnya, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017