Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggerebek arena perjudian jenis bola dadu dan kodok-kodok serta menangkap delapan pelaku.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Nur Samsi di Koba, Senin, mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan arena judi di dua lokasi di kawasan Bemban, Kecamatan Koba.

"Awalnya kami menangkap empat pelaku, kemudian dilanjutkan ke lokasi lain yang juga mengamankan empat pelaku yang sedang asyik main judi bola dadu," ujarnya.

Rata-rata pelaku berasal dari luar Kabupaten Bangka Tengah yang datang khusus untuk berjudi.

"Saat dilakukan penggerebekan sejumlah pelaku sempat berhamburan melarikan diri dengan meninggalkan sejumlah uang hasil judi," ujarnya.

Ia mengatakan, aktivitas perjudian di kawasan Bemban sudah lama tercium aparat kepolisian meski baru sekarang berhasil digerebek.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di kantor untuk penindakan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017