Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap In (37) diduga kurir dan pemakai narkoba yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ini ditangkap pada Selasa (28/3) sekitar pukul 14.30 WIB disaat sedang mengkosumsi sabu-sabu di rumah kontrakannya," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Satriadi di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di rumah kontrakan pelaku.

"Berdasarkan informasi itu anggota segera melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan," katanya.

Pihaknya menghubungi Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan ditemukan satu paket kecil sabu-sabu.

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan penggeledahan di antaranya satu paket sedang diduga sabu-sabu seberat 0,39 gram, plastik bening dan satu buah pirek yang di dalamnya masih ada serbuk diduga narkoba," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu unit jarum suntik, dua buah korek api gas, satu pipet sendok dan satu unit potongan selang pirex serta satu unit bong lengkap dengan pipet.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut dia pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena memiliki dan menjual narkotika tanpa izin," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017