Koba (Antara Babel) - PT Koba Tin kembali mengajukan permohonan penjualan aset kepada Kementerian ESDM untuk membayar utang para mitra dan melunasi hak tertinggal mantan karyawan perusahaan peleburan timah yang beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

"Pengakuan dari manajemen PT Koba Tin bahwa mereka sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan penjualan aset," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Algafri Rahman di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan penjualan aset namun kemudian dihentikan karena berbagai persoalan dan pihak manajemen perusahaan kembali mengajukan permohonan.

"Penjualan aset itu sesuai prosedur memang harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM dan pihak perusahaan tentu mengkuti prosedur tersebut agar aktivitas mereka dinyatakan legal," ujarnya.

Namun hingga kini belum mendapatkan informasi apakah Kementerian ESDM menyetujui permohonan penjualan aset dari PT Koba Tin tersebut.

"Terkait adanya kabar bahwa pihak Kementerian ESDM sudah menyetujui penjualan aset milik PT Koba Tin, saya hingga kini belum mengetahuinya dan pihak perusahaan tidak ada melapor baik lisan maupun tertulis," ujarnya.

Namun demikian dirinya berharap penjualan aset PT Koba Tin dilakukan secara transparan dan uang hasil penjualan benar-benar digunakan untuk membayar utang kepada mitra.

PT Koba Tin merupakan perusahaan peleburan bijih timah atau smelter yang sudah berhenti beroperasi sejak 2013 karena kontrak karya perusahaan sudah tidak diperpanjang lagi.

Namun demikian perusahaan masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan yaitu utang kepada mitra.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017