Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai perlu adanya peraturan daerah yang menunjang program dan kinerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah itu.

"Perda ini sebagai payung hukum untuk mendukung program-program dan kinerja FKUB dalam upaya menjaga harmonisasi dan kerukunan umat beragama," kata Ketua DPRD Kepulauan Babel Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan berbagai kendala seperti masalah pendanaan program dan penyediaan sarana maupun prasarana penunjang FKUB perlu segera dicari jalan keluarnya salah satunya dengan pembuatan kebijakan daerah.

"Dengan adanya Perda ini diharapkan pemerintah daerah memiliki pedoman pasti dalam membantu anggaran kegiatan yang dilakukan FKUB," katanya.

Menurut dia butuh dukungan dan dorongan berbagai pihak, agar perda penunjang program FKUB dapat segera disusun dan disahkan pada 2017.

"Upaya dan dorongan Kanwil Kemenag sangat diperlukan dalam penyusunan perda tersebut, agar dapat disahkan segera pada tahun ini," ungkapnya.

Wakil Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh mengatakan FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah dalam membangun, memberdayakan, dan menjaga kerukunan umat beragama.

"Tugas FKUB dalam waktu yang akan datang akan lebih kompleks, sehingga dibutuhkan peran penguatan dari pemerintah daerah," katanya.

Ia mengatakan kerukunan umat beragama merupakan hubungan umat beragama yang harus tetap dijaga dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, maupun umat beragama sendiri," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017