Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melimpahkan berkas kasus investasi fiktif koperasi simpan pinjam Pandawa Group ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Berkas perkara 14 tersangka sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejati Jawa Barat pada 29 Maret 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo menuturkan penyidik menyusun berita acara pemeriksaan perkara (BAP) 14 tersangka dibagi tiga berkas.

Ia menuturkan tersangka dalam perkara penggelapan dan pencucian uang Pandawa Group itu jumlahnya 27 orang.

Saat ini penyidik kepolisian masih merampungkan berkas berita acara pemeriksaan 13 tersangka lainnya, termasuk pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto.

Argo mengungkapkan Polda Metro Jaya menerima 35 laporan polisi dan sudah memeriksa 108 saksi, dan tiga saksi ahli.

Polda Metro Jaya juga mencatat korban penipuan investasi fiktif Pandawa Group sampai 8.773 orang dengan kerugian materil mencapai Rp1,5 triliun.

Polisi menggunakan Pasal 377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang 8 Tahun 2919 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP untuk menjerat 27 tersangka dalam perkara itu.

Pewarta:

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017