Sidoarjo (Antara Babel) - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Trimo saat membacakan tuntutannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat.

Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Dalam persidangan ini, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp8,3 miliar kepada terdakwa Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa Rp4,1 miliar.

"Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujarnya.

Menurutnya, pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003 banyak melanggar prosedur sehingga menyebabkan kerugian negara Rp11 miliar.

Di antaranya transaksi sudah dilakukan dengan PT Sempulur Adi Mandiri, perusahaan pembeli aset, sebelum pembukaan penawaran dan RUPS.

"Terdakwa Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Sementara itu, Dahlan Iskan mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa tersebut karena kejaksaan sejak awal memang telah mengincar supaya dirinya masuk penjara.

"Jadi tentu dituntut setinggi-tingginya meskipun tadi jelas saya tidak terima uang apa pun," kata dia usai persidangan.

Sebelumnya, Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017