Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi yang diduga dibeli dari kapal penyuplai solar untuk kapal isap di wilayah perairan Bakit, Kabupaten Bangka Barat.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polda Babel AKBP Saptono di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan tangkapan dari Intel Brimob terkait penjualan BBM ilegal di kawasan Parit Tiga Jebus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Babel.

"Pelaku atas nama Rz diamankan dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aktivitas bongkar muat BBM tersebut, pelaku dibantu dua orang kuli pikul atas nama Ln dan Ah," katanya.

Saptono mengatakan penangkapan terhadap pelaku Rz bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas bongkar muat BBM jenis solar di Pantai Bakit, jebus. Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Intel Brimob Polda Babel dan kembali mendapatkan informasi akan ada bongkar muat BBM di tepi pantai pada Rabu dini hari.

"Saat tim mendatangi lokasi, mereka mendapati sejumlah orang yang sedang memuat BBM ke dalam truk dari kapal pengangkut. Pemilik Rz dan dua kuli angkut Ln dan Ah kemudian diamankan bersama barang bukti sebanyak 63 jeriken berisi masing-masing 20 liter solar. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni mesin tempat kapal 15 PK merk Yamaha," katanya.

Dikatakannya, setelah mengamankan tersangka, selanjutnya tim Intelmob melakukan penggeledahan dengan didampingi Kades Bakit di kediaman tersangka dan ditemukan 313 tank 20 liter dan 55 tank 30 liter serta empat drum BBM jenis solar.

"Berdasarkan keterangan tersangka, BBM tersebut akan di jual kepada masyarakat dengan harga 110 ribu per tank untuk partai besar dan 120 ribu per tank untuk harga eceran," ujarnya.  

Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017