Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang warga Desa Deniang, Lim Sak Ngiam alias Angiam (48) karena diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak.
"Penangkapan yang kami lakukan pada Rabu (14/8) lalu itu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis bensin dan solar yang masing-masingnya sebanyak 14 jerigen atau sekitar 252 liter," kata Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufik Lukman di Sungailiat, Jumat.
Polres Bangka berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik penimbunan BBM tanpa izin tersebut, kata dia.
"Kami tetap tindak tegas siapa pun yang melakukan kegiatan ilegal dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, tindakan ilegal berupa penimbunan BBM tanpa izin yang dilakukan Angiam akan terus dikembangkan dan dilakukan penyelidikan mendalam.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya pihak kepolisian tidak melarang masyarakat dalam berusaha sepanjang tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami tidak melarang masyarakat berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi harus mengikuti aturan yang ada yakni harus dilengkapi dengan berbagai perizinan yang dibutuhkan dari intansi terkait," kata dia.
Menurut dia, aparat kepolisian dalam hal melaksanakan tugas penegakan hukum tidak akan pilih kasih.
"Aparat akan menindak semua pelanggaran hukum karena sudah menjadi komitmen polisi untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," katanya.
Hanya saja, kata dia, sebagai mitra dan pelayan masyarakat polisi juga membutuhkan dukungan dari warga untuk mewujudkan tujuannya menciptakan kamtibmas tersebut.
Polres Bangka Amankan Penimbun BBM
Jumat, 16 Agustus 2013 16:46 WIB
"Kami tetap tindak tegas siapa pun yang melakukan kegiatan ilegal dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"