Koba (Antara Babel) - Kementerian ESDM tidak mengizinkan PT Koba Tin menjual aset yang masih tersisa kecuali sudah mendapat "legal opinion" yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

"ESDM hanya memberikan izin kepada PT Koba Tin untuk menjual aset sampai 21 November 2016, jika pihak perusahaan melanjutkan penjualan aset harus ada persetujuan Kejagung," kata Staf Ahli Bidang Pertambangan Pemkab Bangka Tengah, Syahrial di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, pihaknya baru-baru ini sudah menemui Kementerian ESDM meminta kejelasan terkait penjualan aset PT Koba Tin yang beroperasi di Bangka Tengah, Bangka Belitung.

"Dari hasil pertemuan itu terungkap bahwa perusahaan peleburan bijih timah itu hanya diberi izin menjual aset sampai 21 November 2016," katanya.

Ia menambahkan, PT Koba Tin sudah berhenti beroperasi sejak 2013 karena kontrak karyanya tidak diperpanjang dan semua kewajiban perusahaan baik kepada mantan karyawan dan mitra harus diselesaikan.

"PT Koba Tin membayar utang kepada mitra dan memenuhi hak mantan karyawan dengan menjual aset yang ada di lingkungan perusahaan," ujarnya.

Sekarang, kata dia, semua aset milik Koba Tin diambilalih  pemerintah pusat dan rencananya aset tidak bergerak berupa lahan perkantoran akan dilimpahkan ke Pemkab Bangka Tengah," katanya.

Namun demikian, semua utang ataupun kewajiban Koba Tin masih tanggungan pihak perusahaan yang harus segera diselesaikan.

"Kalau ada aktivitas penjualan aset saat ini, maka harus dipertanyakan apakah sudah mendapatkan LO dari Kejagung," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017