Waktu menunjukkan pukul 06.00 waktu Malaysia, namun matahari belum menunjukkan sinarnya karena rasanya sama seperti pukul 07.00 malam.  

Kendati demikian, puluhan pewarta baik tulis, foto, maupun televisi dari berbagai negara sudah berkumpul di depan gerbang Komplek Mahkamah Sepang, Selangor, Malaysia.

Di depan pagar Mahkamah Sepang, tampak dua tenda dengan dua meja panjang di dalamnya.

Meja ini digunakan untuk para pewarta mendaftarkan nama mereka supaya mendapatkan izin masuk ke dalam ruang sidang guna meliput jalannya persidangan kedua perkara pembunuhan seorang warga Korea Utara bernama Kim Jong Nam alias Kim Chool, dengan terdakwa seorang warga negara Indonesia Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.

Satu meja digunakan untuk pendaftaran bagi pewarta tulis dari media lokal, dan satu meja lagi untuk pendaftaran bagi pewarta tulis asing.

Tiap meja dijaga sekurangnya lima orang petugas berseragam Mahkamah Sepang. Sebagian dari puluhan pewarta berita tadi berbaris rapi menunggu giliran untuk bisa menuliskan nama masing-masing di daftar media yang tercatat oleh Mahkamah.

Dalam meliput sidang kasus ini, Mahkamah Sepang memberikan akses yang sangat terbatas untuk media. Hanya pewarta tulis yang diijinkan untuk masuk ke dalam ruang sidang, itu pun setelah semua peralatan elektronik yang dapat digunakan untuk merekam serta kartu tanda pengenal atau passpor disita oleh pihak Mahkamah Sepang.

Pewarta yang mendapatkan izin untuk masuk ke dalam ruang sidang hanya membawa alat tulis untuk mencatat.

Setiap pewarta yang sudah mendaftarkan nama mereka, wajib menyerahkan semua peralatan rekam elektronik yang mereka bawa serta kartu identitas atau paspor kepada petugas berseragam. Satu pewarta mendapat satu kantong bernomor untuk menyimpan benda-benda yang harus diserahkan tersebut.

Pada pukul 08.00 tidak kurang dari seratus pewarta sudah memenuhi halaman di luar pagar Mahkamah Sepang. Semua menunggu iring-iringan Kepolisian Diraja Malaysia yang membawa kedua terdakwa.

Pukul 08.10 iring-iringan yang membawa kedua terdakwa tiba di Mahkamah Sepang. Penjagaan untuk kedua terdakwa ini dinilai oleh kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, tidak seperti penjagaan terdakwa lain pada umumnya.

"Selama 17 tahun saya menjadi advokat, baru kali ini saya melihat pengawalan yang begitu ketat kepada terdakwa. Mungkin karena kasus ini adalah kasus besar," kata Gooi dalam jumpa pers di gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kasus ini memang menarik perhatian media internasional, karena korban pembunuhan Kim Chool adalah saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Lebih dari 30 orang pasukan khusus berjaga di samping pintu masuk Mahkamah yang akan dilewati oleh dua orang terdakwa. Mereka mengenakan seragam hitam juga penutup wajah (balaclava) dan dilengkapi dengan rompi antipeluru, senjata api laras panjang, serta masker gas air mata yang terkait di pinggang.

Di depan pintu Mahkamah delapan orang polisi Malaysia berjaga. Mereka juga dilengkapi dengan helm, senjata api laras panjang, serta tameng, seolah-olah bersiap bila terjadi huru-hara.

Pada pukul 08.15, dua terdakwa dikawal oleh setidaknya 20 orang polisi memasuki gedung Mahkamah Sepang. Para pewarta foto dan televisi yang sejak subuh menunggu kedatangan mereka lantas sibuk merekam momentum tersebut.

Selang beberapa menit setelah dua terdakwa memasuki gedung Mahkamah Sepang, puluhan pewarta tulis yang sudah terdaftar kemudian untuk memasuki gedung Mahkamah Sepang. Terdapat 21 orang pewarta tulis dari 21 media lokal, dan 16 pewarta tulis dari 16 media asing yang diizinkan untuk memasuki ruang sidang.

Meskipun sebelumnya para pewarta tulis ini sudah menyerahkan peralatan elektronik dan kartu identitas, di depan ruang registrasi Mahkamah setiap pewarta kembali menjalani pemeriksaan dan digeledah.

Pada pukul 09.00 seluruh pewarta tulis yang terdaftar memasuki ruang sidang. Ruang sidang yang terletak di lantai dua Mahkamah Sepang ini letaknya tepat di atas sel tempat para terdakwa menunggu.

Tepat pukul 09.15 sidang kedua yang dalam istilah hukum Malaysia disebut dengan Sidang Sebutan dimulai.

Sidang Sebutan ini dipimpin oleh Hakim Harith Sham Mohammed Yasin yang didampingi oleh tiga orang panitera, dan dua orang penerjemah yang bertugas menerjemahkan penjelasan tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum kepada Siti dan Doan.

Siti memasuki ruang sidang melalui tangga yang terdapat di dalam ruang sidang, disusul oleh Doan.

Mengenakan kaos klub sepak bola Spanyol berwarna merah yang sama seperti sidang sebelumnya, Siti sempat melemparkan senyum kepada lima orang perwakilan dari Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia yang turut menghadiri Sidang Sebutan.

Posisi Siti dan Doan menghadap ke arah hakim dan tiga orang panitera, dan memunggungi audiens yang hadir.

Sidang yang dibuka pada pukul 09.15 waktu setempat dimulai dengan pembacaan dakwaan kepada Siti dan Doan yang didakwa telah melakukan pembunuhan atas Kim Chool dan dituntut dengan hukuman di bawah Seksyen 302 dan Seksyen 34 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan tersebut ditandatangani oleh Wakil Pendakwa Raya Selangor Muhammad Iskandar Bin Ahmad yang diberi kuasa sebagai pengacara negara Malaysia.

Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan dalam Bahasa Inggris, Siti dibantu oleh penerjemah yang ditunjuk oleh Mahkamah, Saiful Aiman.

Ketika dakwaan dibacakan, Siti dan Doan lebih sering menundukkan kepala mereka dan sesekali menganggukan kepala ketika ditanya apakah memahami apa yang didakwakan kepada mereka.

Usai pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan supaya perkara ini dapat dinaikkan ke Mahkamah Tinggi. Namun ternyata pihak Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa berkas penuntutan belum selesai dikerjakan karena masih ada berkas yang belum diserahkan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum Siti dan Doan juga mengajukan protes atas sikap kepolisian yang dinilai tidak kooperatif karena tidak memberikan salinan pernyataan Siti, Doan, serta tiga tersangka warga Korea Utara lain yang sudah dipulangkan ke Korea Utara.

"Lima kali kami meminta, tapi tidak pernah dijawab bahkan satu kata pun," kata Gooi.

Petugas investigasi dari kepolisian juga dinilai kedua tim kuasa hukum tidak melaksanakan investigasi secara menyeluruh.

Pukul 09.45 sidang ditutup, dan Hakim Harith akhirnya menunda sidang hingga 30 Mei, karena belum lengkapnya berkas penuntutan.

Siti dan Doan kemudian diminta keluar dari ruang sidang melalui tangga khusus yang terdapat di dalam ruang sidang.

Sebelum keluar dari ruang sidang, kuasa hukum Gooi sempat melihat ke arah Siti. Siti pun meninggalkan ruang sidang sambil tertunduk, disusul dengan Doan yang sempat melihat ke perwakilan Duta Besar Vietnam untuk Malaysia sambil berkata, "thank you".

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017