Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kota Pangkalpinang menandatangani adendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di daerah itu.

"Saya ingatkan OBH tidak meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan penandatanganan adendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2026, sebagai tindak lanjut atas adanya penyesuaian pagu anggaran bantuan hukum serta perubahan mekanisme pencairan anggaran dari non-kontraktual menjadi kontraktual sesuai kebijakan terbaru dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang. 

"Perubahan ini mengharuskan dilakukannya pembaruan kontrak pelaksanaan bantuan hukum agar proses pencairan anggaran dan reimbursement pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin maupun kelompok rentan, sehingga seluruh organisasi bantuan hukum harus agar tetap berpedoman pada ketentuan dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Selain itu, OBH harus menjaga integritas dan tidak meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas, serta melakukan akselerasi realisasi anggaran agar manfaat bantuan hukum dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan," ujarnya.

Menurut dia dengan sinergi yang baik, akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi dapat benar-benar terwujud di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saya berharap pelaksanaan kontrak addendum hasil penajaman anggaran bantuan hukum ini dapat menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, merata, dan mudah diakses masyarakat," katanya.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Feny Aprianti


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026