Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) 2026–2030, sebagai langkah memperkuat arah pembangunan berbasis riset dan inovasi daerah.

Bupati Algafry Rahman di Koba, Selasa, mengatakan penyusunan RIPJPID merupakan langkah strategis untuk membangun kebijakan daerah berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi.

“Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan daerah yang mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat daya saing daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan RIPJPID sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik pada sektor pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan.

Menurut dia, forum koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem riset dan inovasi daerah yang berkelanjutan.

Algafry berharap melalui penyusunan RIPJPID dapat lahir arah kebijakan riset dan inovasi yang fokus pada pengembangan potensi unggulan daerah serta penyelesaian berbagai persoalan strategis di daerah.

Ia menegaskan hasil inovasi yang dihasilkan nantinya harus dapat dimanfaatkan secara nyata untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah.

Algafry mengajak seluruh perangkat daerah membangun budaya kerja yang adaptif, kreatif, dan kolaboratif dengan menjadikan inovasi sebagai semangat bersama dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berdampak bagi masyarakat.

"Kita minta dukungan dan kolaborasi aktif dari kalangan akademisi, dunia usaha, komunitas, serta media dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang kuat dan berkelanjutan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026