Jakarta (Antara Babel) - Pihak Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi yang adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab melaksanakan ibadah umroh.

"Dia (Rizieq) statusnya saksi kalau mau umroh boleh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo mengaku belum mengetahui Rizieq berangkat ke Tanah Suci Mekkah untuk menjalankan ibadah umroh padahal rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana pornografi.

Argo menuturkan ibadah umroh ada batasan waktu sehingga penyidik kemungkinan melayangkan surat panggilan kedua setelah Rizieq kembali ke Indonesia.

Diungkapkan mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, laporan kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan saat ini polisi masih mengumpulkan alat bukti guna mencari pelaku yang menyebarkan dan mendokumentasikan konten pornografi dimaksud.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Habib Rizieq dan seorang wanita yang diduga dimuat pada foto bermuatan pornografi itu yakni Firza Husein dan Emma, serta saksi ahli lainnya.

Polisi telah memanggil Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa (25/4.

Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu awalnya beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1).

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017