Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang sering beroperasi di daerahnya.

"Tersangka berinisial J alias W ditangkap di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang. Tersangka ditangkap pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo di Pangkalpinang, Minggu.

Dia mengatakan tersangka ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB bahwa di daerah Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dikatakannya, berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, dirinya langsung memimpin Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di Desa Air Mesu.

"Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim operasinal langsung melakukan penggeledahan dan tempat tinggal pelaku, yang akhirnya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat  164,16 gram," katanya.

Heru mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 164,16 gram telah diamankan di Mako Polres Pangkalpinang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017