Sungailiat (Antara Babel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat terhadap tempat hiburan malam.
"Tindakan pencegahan peredaran dan bahaya penggunaan narkoba dengan meningkatkan razia di sejumlah tempat hiburan malam harus mendapat dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka Syaiful Zohri di Sungailiat, Senin.
Menurutnya, penggunaan narkoba baik hukum negara dan maupun hukum agama dengan jelas dan tegas dilarang atau diharamkan karena dapat menjadikan yang mengonsumsinya mabuk.
"Narkoba menurut ajaran Islam salah satu barang haram untuk dikonsumsi karena dapat mengakibat orang itu menjadi lupa atau mabuk," ujarnya.
Dia mengatakan, tindakan persuasif dan tegas pihak berwajib bagi pelaku pengguna narkoba sudah sewajarnya dilakukan mengingat peredaran narkoba semakin membahayakan masyarakat luas.
"Kita sebagai warga masyarakat berada diposisi terdepan melakukan pencegahan peredaran barang haram itu mengingat persoalan ini tidak dapat hanya diselesaikan oleh sepihak," ujarnya.
Sementara Kepala BNN Bangka, Adi Purwanto mengatakan, razia disejumlah tempat hiburan malam menjadi agenda rutin pihaknya.
"Dari kegiatan ini kami mendapatkan cukup banyak orang menggunakan narkoba baik pengunjung tempat hiburan malam atau pegawai tempat itu," katanya.
Dia mengatakan, kewenangan pihaknya hanya sebatas melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan melakukan tes urine untuk mengetahui seseorang menggunakan narkoba atau tidak.
"Kewenangan tindakan hukum bagi pelanggaran narkoba diserahkan sepenuhnya kepihak kepolisian," kata Adi Purwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Tindakan pencegahan peredaran dan bahaya penggunaan narkoba dengan meningkatkan razia di sejumlah tempat hiburan malam harus mendapat dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka Syaiful Zohri di Sungailiat, Senin.
Menurutnya, penggunaan narkoba baik hukum negara dan maupun hukum agama dengan jelas dan tegas dilarang atau diharamkan karena dapat menjadikan yang mengonsumsinya mabuk.
"Narkoba menurut ajaran Islam salah satu barang haram untuk dikonsumsi karena dapat mengakibat orang itu menjadi lupa atau mabuk," ujarnya.
Dia mengatakan, tindakan persuasif dan tegas pihak berwajib bagi pelaku pengguna narkoba sudah sewajarnya dilakukan mengingat peredaran narkoba semakin membahayakan masyarakat luas.
"Kita sebagai warga masyarakat berada diposisi terdepan melakukan pencegahan peredaran barang haram itu mengingat persoalan ini tidak dapat hanya diselesaikan oleh sepihak," ujarnya.
Sementara Kepala BNN Bangka, Adi Purwanto mengatakan, razia disejumlah tempat hiburan malam menjadi agenda rutin pihaknya.
"Dari kegiatan ini kami mendapatkan cukup banyak orang menggunakan narkoba baik pengunjung tempat hiburan malam atau pegawai tempat itu," katanya.
Dia mengatakan, kewenangan pihaknya hanya sebatas melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan melakukan tes urine untuk mengetahui seseorang menggunakan narkoba atau tidak.
"Kewenangan tindakan hukum bagi pelanggaran narkoba diserahkan sepenuhnya kepihak kepolisian," kata Adi Purwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017