Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Zaitun Rasmin mengaku heran dengan putusan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang divonis penjara dua tahun karena kasus penistaan agama.

"Terkait vonis, kami sebenarnya berekspektasi lima tahun penjara. Kami juga sedikit agak heran kenapa dua tahun," katanya saat dihubungi ANTARA News dari Jakarta, Selasa.

Namun Zaitun menegaskan bahwa GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar.

"Tampaknya mereka (majelis hakim) sangat independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan uraian majelis hakim tadi, mereka kelihatan sangat objektif dalam melihat kasus ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu.

(Baca: Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang)

Sementara terkait upaya banding dari Ahok terhadap keputusan majelis hakim, Zaitun mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi.

"Itu kan hak terdawka. Kita jangan menghalangi. Namun mereka (terpidana dan kuasa hukum) harus mempertimbangkan bahwa banding tidak selamanya meringankan, kadang-kadang bertambah," tuturnya.

Pewarta: Try Reza Essra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017