Pangkalpinang (Antara Babel) -  Ketua Umum Forum CSR Kesejahteraan Sosial Indonesia La Tofi menyatakan, masalah Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang timah di Bangka Belitung paling rumit di Indonesia.


"Persoalan tanggung jawab sosial perusahaan tambang di Babel paling rumit karena kesadaran perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya rendah," katanya di Pangkalpinang, Kamis.


Ia menjelaskan, selama ini perusahaan tambang timah yang melaksanakan CSR hanya PT Timah Tbk, yaitu sekitar Rp30 miliar per tahun, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Babel mencapai ratusan belum termasuk tambang rakyat.


"Perusahaan tambang yang memiliki izin usaha penambangan (IUP) ratusan dan ribuan tambang rakyat dan mereka ini belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya," ujarnya.


Menurut dia, perusahaan-perusahaan itu beroperasi secara legal, tetapi mereka tidak mau tahu dengan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan lingkungan perusahaan.


"Jika perusahaan tambang tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka operasi perusahaan tersebut ilegal, karena beberapa peraturan perundang-undangan tidak patuhi," ujarnya.


Ia menjelaskan, CSR sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan yang menyatakan perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.


"Ini yang menjadi tantangan Forum CSR Kesejahteraan Sosial Bangka Belitung dan pemerintah daerah, bagaimana meningkatkan kesadaran perusahaan tambang melaksanakan tanggung jawab sosialnya," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Forum CSR Kesejahteraan Sosial Bangka Belitung Andi Fikri mengakui tanggung jawab sosial perusahaan tambang masih kurang.


"Saat ini kami bekerja sama dengan Dinas Sosial Bangka Belitung fokus untuk meningkatkan kesadaran perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya di bidang pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, ketelantaran dan masalah sosial lainnya," ujarnya.

Pewarta: pewarta: aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013