Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi menandatangani kesepakatan dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelesaikan masalah hukum dana bergulir di daerah itu.

"Penandatanganan kesepakatan ini sebagai bentuk peningkatan sinergitas antara Kejati dengan LPDB KUMKM untuk mempermudah prosedur penyelesaian apabila ditemukan masalah sengketa hukum dalam penyaluran dana bergulir," kata Kajati Kepulauan Babel Happy Hadiastuty di Pangkalpinang, Senin.

Ia menerangkan LPDB KUMKM sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, sehingga tidak dapat melepaskan diri dari pengelolaan keuangan kekayaan negara.

"Pengelolaan dana bergulir perlu dicermati adanya kredit macet akibat pemberian dari pinjaman pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, masalah kredit macet juga diakibatkan dari mitra usaha LPDB KUMKM yang tidak layak secara bisnis sehingga mengakibatkan debitur berpeluang menyalahgunakan dana pinjaman.

Ia menambahkan LPDB KUMKM dapat menggunakan jasa kejaksaan untuk melakukan penagihan apabila mengalami kesulitan dalam menangani kemacetan pembayaran dana bergilir dari koperasi maupun pelaku usaha UMKM.

"Kami akan mengupayakan bernegosiasi di luar pengadilan menyikapi permasalahan tersebut, sehingga upaya penagihan dan penyelamatan uang negara dapat berjalan damai," katanya.

Direktur Utama LPDB KUMKM, Kemas Danial mengatakan bahwa dana bergulir sebagai pinjaman bagi koperasi dan pelaku UMKM merupakan anggaran murni yang berasal dari APBN.

"Kami selalu mengimbau bagi koperasi maupun pelaku UMKM agar menggunakan dana bergulir sebagai pinjaman pengembangan usaha dengan bijak dan agar tidak diselewengkan karena dapat berhadapan dengan proses hukum," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017