Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) reaktivasi dan pemulihan usaha Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM) di daerah itu setelah pandemi COVID-19.
"Sebelum diterapkan kepada pelaku usaha, SOP ini akan kami sosialisasikan terlebih dulu," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, penyusunan SOP tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disesase (COVID-19) di tempat kerja sektor jasa perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.
"Jadi ada prosedur tetap bagi pelaku usaha maupun konsumen dan prosedur tambahan bagi pelaku usaha dan konsumen," ujarnya.
Menurut dia, prosedur tetap itu seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan mengindari menyentuh wajah serta meminimalisir kontak fisik.
"Untuk prosedur tambahan bagi pelaku usaha diharapkan menjaga kebersihan tempat usaha dan peralatan produksi dengan disemprot cairan disinfektan," katanya.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta menyediakan tempat cuci tangan, memasang tirai pembatas di meja pelayanan atau memakai pelindung wajah.
"Juga mengatur jarak tempat kerja karyawan, ruang tunggu, area antrean dan tempat duduk pengunjung," ujarnya.
Sedangkan bagi konsumen, selain mencuci tangan mereka diharapkan meminimalisir kontak fisik dengan produk dan menjaga jarak dengan penyedia usaha, pegawai dan pengunjung lainnya.
"Peraturan ini berlaku sampai wabah COVID-19 berakhir dan kami berhak mengawasi, menegur, dan menindaklanjuti apabilah pihak produsen tidak mengindahkan peraturan tersebut," katanya.
Pemkab Belitung susun SOP reaktivasi dan pemulihan usaha KUMKM
Jumat, 19 Juni 2020 21:44 WIB