Sungailiat (Antara Babel) - Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan 400 berkas tilang selama kegiatan Operasi Patuh Menumbing 2017.

"Selama kegiatan yang berakhir 22 Mei 2917 kami mengeluarkan 400 berkas tilang bagi pengguna kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas," kata Kapolres Bangka AKBP Johanes Bangun melalui Kabag Ops Kompol Sophian di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, selain mengeluarkan 400 berkas tilang pihaknya juga melakukan teguran sebanyak 34 kali kepada pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan.

"Tercatat pelanggaran terbanyak selama kegiatan itu didominasi oleh pengendaran sepeda motor," katanya.

Menurutnya, pelanggaran oleh pengguna sepeda motor sebanyak 322 pelanggaran berupa kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang bersangkutan.

Dia mengatakan, dalam kegiatan opeasi Patuh Menumbing 2017, pihaknya juga menangani dua kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang luka berat dan enam orang luka ringan.

"Kerugian materil atas kecelakaan itu diperkirakan mencapai Rp61.500.000," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2017 ini dilakukan serentak oleh Satlantas yang ada di seluruh Indonesia dalam rangka melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berkendara.

"Kami juga melakukan penindakan bagi pengguna kendaraan roda dua yang tidak memakai helm standar atau memakai kenalpok recing karena dianggap menganggu kenyamanan masyarakat," ujaranya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017