Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Bintibmas guna menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2015 kepada kelompok nelayan Surya Sepakat Pulau Bangka (SSPB) di Ketapang, Pangkalpinang.

Kasatrolda Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Irwan Deffi Nasution di Pangkalpinang, Senin, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan, pengertian maksud dan tujuan diterbitkannya Permen KP No 1 Tahun 2015 tentang Pembatasan Penangkapan dan Pengolahan Lobster, Kepiting, serta Rajungan di Wilayah Republik Indonesia.

"Dengan adanya sosialisasi tentang Permen KP No 1 Tahun 2015 ini diharapkan semua nelayan mendukung peraturan pemerintah tersebut. Pemerintah ingin menekankan aspek keberlanjutkan, dengan membatasi tangkapan lobster, kepiting dan rajungan sampai pada akhirnya dapat dimanfaatkan kembali secara optimal," katanya.

Dia mengatakan, dalam Permen KP tersebut dijelaskan kriteria ukuran berat yang boleh ditangkap yakni untuk lobster panjang kerapas lebih dari 8 centimeter dan berat lebih dari 300 gram.

"Untuk kepiting lebar kerapas lebih dari 15 centimeter dan berat lebih dari 350 gram. Sedangkan untuk rajungan lebar kerapas yakni lebih dari 10 centimeter dan beratnya lebih dari 55 gram," ujarnya.

Irwan mengatakan, larangan dan pembatasan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dikecualikan untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan pendidikan.

"Seperti kita ketahui, selain pembatasan penangkapan tiga jenis hewan laut tersebut berdasarkan ukuran, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga melarang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan yang bertelur," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017