Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Tion (33) warga Desa Sungai Sumur, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pelaku perompakan yang masuk daftar pencarian orang sejak 2012.
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (17/5) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Pantai Desa Tanjung Menjangan, Kabupaten OKI. Tersangka ini merupakan DPO sejak 2012," kata Kepala Unit Penindakan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Bangka Belitung, AKP Dedy Setiawan di Pangkalpinang, Senin.
Tersangka Tion merupakan otak kasus perompakan dari 20 aksi perompakan di Pulau Bangka, tepatnya di Perairan Kabupaten Bangka Selatan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu bersama rekan-rekannya sebanyak delapan orang yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
"Tersangka ini kami tangkap karena terlibat berbagai aksi perompakan dan pemerasan nelayan di Pulau Bangka. Dia sudah lama masuk DPO. Ada 20 laporan polisi terkait dengan tersangka ini," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan menganiaya dan melukai korban-korbannya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata dia juga beraksi di tiga provinsi lainnya, yaitu perairan Kepulauan Seribu, perairan Palembang dan Lampung.
"Dalam penangkapan kemarin, kami terpaksa memberikan tembakan terukur ke kaki pelaku karena berusaha menyerang petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap. Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu bilah pisau dan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN dengan dua butir peluru," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Tion dikenakan pidana pelanggaran pasal 439 ayat (1) juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Markas Ditpolair Polda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.