Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua perompak yang meresahkan nelayan di perairan Kepulauan Bangka Belitung.
Kanit Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKP Dedy Setiawan, di Pangkaplpinang Rabu, mengatakan dua perompak yang ditangkap tersebut masing-masing yaitu Sisong dan Gepeng warga Kabupaten OKI, di mana keduanya sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Ditpolair Babel, Sumsel dan Lampung.
"Kedua perompak ini ditangkap di Sungai Pasir OKI Sumatera Selatan pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka pernah melakukan perompakan di perairan Toboali Bangka Selatan terhadap sembilan kapal nelayan," katanya.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, para perompak ini menjarah hasil tangkapan nelayan kemudian mengambil peralatan berlayarnya seperti alat navigasi kapal.
"Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah Aki 200 Ampere dan dua buah tenaga surya," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Ditpolair Polda Babel dengan sangkaan melanggar pasal 438 KUHP yaitu melakukan pembajakan di Laut dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Polair Bangka Selatan gelar patroli di perairan Laut Sukadamai
19 Maret 2024 00:50
Polair Polres Bangka Selatan gelar program klinik apung
3 Maret 2024 01:51
Polres Bangka Barat gelar bersih pantai dukung pembangunan wisata
24 November 2023 16:27
Satpolair Bangka minta penambangan timah di konservasi sungai dihentikan
27 Oktober 2023 20:38
Polres Bangka Barat melarang aktivitas tambang liar di Pantai Tembelok
10 Mei 2023 15:41
Polairud Bangka Barat tingkatkan sambang warga pesisir
10 Mei 2023 14:55
Satpolair Bangka Barat meminta warga pesisir jaga kamtibmas
17 Maret 2023 16:41
Tim gabungan Kabupaten Bangka Barat temukan nelayan hilang di perairan Kundi
26 Oktober 2022 14:23