Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung memberikan imbauan kepada warga sebagai salah satu upaya mencegah kemungkinan terjadi kecelakaan kerja di lokasi penambangan di lokasi bekas tambang PT Timah Tbk yang berada di Pantai Paitjaya, Mentok.
"Upaya represif ini kami lakukan untuk mencegah agar tidak ada lagi korban jiwa pada aktivitas tersebut karena di lokasi itu sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Senin.
Menurut dia, lokasi eks tambang PT Timah di Pantai Paitjaya sudah beberapa kali menelan korban jiwa, kejadian terakhir yang sempat menjadi perhatian adalah insiden penambang tertimpa tanah yang terjadi pada 8 Juni 2024, menyebabkan Ir (47) dan Pu (17) meninggal dunia.
Pada saat itu, korban sedang memancing sambil melimbang timah tanpa izin di lokasi bekas tambang milik PT Timah.
Lokasi ini rawan kecelakaan dan sebelumnya sudah menelan korban jiwa, karena itu Polres Bangka Barat melakukan upaya represif untuk mencegah kejadian serupa.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak PT Timah agar prosedur keamanan lebih diperketat," katanya.
Ia menekankan perlunya koordinasi dengan Satuan Polair dan PT Timah untuk pengamanan lokasi dan penegakan hukum perlu dilakukan secara represif untuk mencegah insiden berikutnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak memasuki kawasan bekas tambang tanpa izin dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi warga.
"Upaya represif ini murni untuk keselamatan warga," katanya.
Polres Bangka Barat cegah kecelakaan tambang di Pantai Paitjaya
Senin, 3 November 2025 21:18 WIB
