Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML), untuk mendengar tuntutan masyarakat dari delapan desa yang berada di wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya mengatakan hasil dari RDP tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada PT GML, mulai dari realisasi plasma hingga prioritas tenaga kerja lokal.
"Rapat ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka," kata Didit di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, tuntutan pertama masyarakat dalam hasil rapat tersebut yakni mereka meminta PT GML mewujudkan plasma 20 persen dari kebun inti. Perusahaan juga diminta segera membayar kewajiban NOP, mengutamakan pembelian hasil tandan buah segar (TBS) milik warga sekitar hingga memprioritaskan tenaga kerja dari desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar hasil sawit TBS mereka dibeli karena informasi yang di terima, ada perusahaan yang tidak mau beli dan pekerja-pekerjanya juga diminta mengutamakan masyarakat sekitar wilayah operasional PT GML.
"Di rapat tadi, DPRD Babel juga mendapat informasi bahwa masa HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028, jadi masyarakat secara tegas meminta agar perpanjangan HGU tidak diproses apabila tuntutan mereka tidak di akomodir oleh perusahaan," ujarnya.
Didit memastikan DPRD Babel akan mengawal penuh aspirasi masyarakat tersebut dan meminta pemerintah daerah hingga instansi terkait untuk sementara tidak memproses usulan perpanjangan HGU PT GML.
Selain itu DPRD Babel juga akan mendatangi Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat guna menyampaikan persoalan tersebut agar proses usulan perpanjangan HGU tidak dilakukan sebelum persoalan masyarakat terselesaikan.
"Tugas DPRD untuk mengawal aspirasi ini. Jadi kami akan ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan persoalan ini agar Kementerian juga tidak memproses usulan perpanjangan HGU dan kami juga berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian tidak dulu memproses usulan perpanjangan HGU itu," terangnya.
Ia menambahkan PT GML kini memiliki manajemen baru, jadi DPRD Babel akan kembali menggelar rapat lanjutan pada 3 Juni 2026 dengan menghadirkan pihak manajemen terbaru perusahaan tersebut.
"Kita ingin mendengar sikap para manajemen yang baru ini seperti apa. Mudah-mudahan setidaknya dapat mewujudkan aspirasi masyarakat," tutup Didit.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026