Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan asuransi bagi 2.158 orang nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami secara tertulis mengusulkan asuransi bagi 2.158 orang nelayan dengan berbagai jenis alat tangkap ke pemerintah pusat melalui KKP," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Ahmad Safran di Sungailiat, Senin.
Hanya saja, dari jumlah nelayan yang diusulkan untuk mendapatkan hak perlindungan asuransi tersebut hanya 1.488 yang sudah diproses.
"Saya berharap sisa jumlah nelayan yang belum diproses mendapatkan hak asuransi segera dapat kembali diproses sesuai dengan ketentuannya," katanya.
Hak perlindungan asuransi bagi nelayan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.
"Secara bertahap kami menargetkan peserta premi perlindungan asuransi bagi nelayan tahun 2017 mencapai 2.400 orang nelayan," ujarnya.
Pemerintah menunjuk BUMN Jasindo untuk memberikan jaminan asuransi bagi nelayan Indonesia dalam program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) untuk nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan premi sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
"Dengan perlindungan asuransi tersebut nelayan akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga dapat memusatkan perhatian pada penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan," ujarnya.
Dia mengatakan kriteria yang harus dipenuhi oleh nelayan agar dapat memperoleh bantuan premi asuransi nelayan adalah memiliki Kartu Nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang.
Diharapkan program itu juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
"Jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia karena kecelakaan pada waktu melakukan penangkapan ikan maupun di luar aktivitas penangkapan ikan," katanya.
Sedangkan besar santunan yang dapat diterima nelayan apabila mengalami kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta, di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp160 juta, apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp20 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami secara tertulis mengusulkan asuransi bagi 2.158 orang nelayan dengan berbagai jenis alat tangkap ke pemerintah pusat melalui KKP," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Ahmad Safran di Sungailiat, Senin.
Hanya saja, dari jumlah nelayan yang diusulkan untuk mendapatkan hak perlindungan asuransi tersebut hanya 1.488 yang sudah diproses.
"Saya berharap sisa jumlah nelayan yang belum diproses mendapatkan hak asuransi segera dapat kembali diproses sesuai dengan ketentuannya," katanya.
Hak perlindungan asuransi bagi nelayan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.
"Secara bertahap kami menargetkan peserta premi perlindungan asuransi bagi nelayan tahun 2017 mencapai 2.400 orang nelayan," ujarnya.
Pemerintah menunjuk BUMN Jasindo untuk memberikan jaminan asuransi bagi nelayan Indonesia dalam program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) untuk nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan premi sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
"Dengan perlindungan asuransi tersebut nelayan akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga dapat memusatkan perhatian pada penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan," ujarnya.
Dia mengatakan kriteria yang harus dipenuhi oleh nelayan agar dapat memperoleh bantuan premi asuransi nelayan adalah memiliki Kartu Nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang.
Diharapkan program itu juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
"Jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia karena kecelakaan pada waktu melakukan penangkapan ikan maupun di luar aktivitas penangkapan ikan," katanya.
Sedangkan besar santunan yang dapat diterima nelayan apabila mengalami kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta, di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp160 juta, apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp20 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017