Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan penambangan batu granit di Bukit Kukus, Kabupaten Bangka Barat harus memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) untuk memulai aktivitas.

"Perusahaan yang akan menambang batu granit harus mengantongi IUP-OP," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel, Suranto Wibowo di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menerangkan pihak perusahaan juga harus melakukan kajian lingkungan yang hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagai pertimbangan diterbitkannya izin lingkungan hidup.

"Izin lingkungan hidup nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menerbitkan IUP-OP bagi perusahaan yang akan melakukan aktivitas tambang batu granit di Bukit Kukus," ujarnya.

Menurut Suranto, perusahaan pertambangan batu granit di Bukit Kukus masih sebatas melakukan aktivitas eksplorasi dan belum memulai penambangan.

"Kami akan melakukan pengawasan apabila izin IUP-OP telah dikeluarkan dengan mengacu terhadap izin lingkungan hidup," katanya.

Lebih disampaikan pengawasan mengacu terhadap izin lingkungan hidup karena didalamnya berisi kajian dampak lingkungan terkait aktivitas pertambangan.

"Kami berharap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku guna menimalisasi berbagai masalah sosial dan lingkungan," ujarnya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017