Koba (Antara Babel) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memeriksa kelengkapan izin PT Vitrama Property yang bergerak di bidang usaha batu granit di Kecamatan Pangkalanbaru.
"Kelengkapan izin perusahaan tersebut sudah kami periksa, secara administrasi tidak ada masalah dan dinyatakan lengkap," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Bangka Tengah Ali Imron di Koba, Rabu.
Ali mengatakan menyikapi keluhan masyarakat terkait polusi udara dari debu yang diduga berasal dari kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut dan menindak lanjuti hasil tinjauan anggota DPRD terhadap perusahaan itu beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap perusahaan kami hanya menyampaikan dua rekomendasi yaitu melakukan penyiraman saat eksplorasi dan menyiram jalan di perkampungan warga yang dilewati mobil perusahaan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan izin operasional perusahaan untuk memastikan bahwa kegiatan mereka tidak bertentangan dengan izin yang sudah dikeluarkan.
"Bulan depan kami kembali memeriksa izin perusahaan baik Amdal, RKL, RPL dan Izin Lingkungan. Pemeriksaan izin tahap pertama sudah dilakukan dan kembali dilakukan pemeriksaan izin lanjutan," ujarnya.
Ali juga mengatakan pihak terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan meminta pihak perusahaan benar-benar menjalankan komitmen yang sudah disepakati.
"Pihal BLH tentu terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan dan meminta keberadaan perusahaan tidak meresahkan masyarakat," ujarnya.