Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun ini menyalurkan dana hibah ke sejumlah lembaga yang berhak sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Rahmani di Sungailiat, Selasa, mengatakan dana hibah yang disalurkan bersumber dari APBD setempat.

"Lembaga yang berhak mendapatkan dana hibah selain secara legalitas formalnya sudah memenuhi syarat, pengurus lembaga itu juga harus mengajukan bantuan dana hibah ke pemerintah daerah," katanya.

Seperti organisasi KONI, kata dia, lembaga semi-pemerintah itu diharuskan membuat proposal pengajuan bantuan hibah satu tahun sebelumnya.

"Lembaga penerima dana hibah diwajibkan membuat laporan penggunaan dana guna menertibkan administrasi serta untuk melakukan pengawasan pemanfaatan bantuan," ujarnya.

Ia mengatakan, besaran dana hibah disalurkan pemerintah daerah ke lembaga yang disetujui disesuaikan dengan peruntukannya sehingga masing-masing lembaga akan menerima bantuan dana hibah yang berbeda jumlah nilainnya.

"Pemerintah mendukung sepenuhnya suatu lembaga kemasyarakatan maupun organisasi lainnya selama sesuai dengan ketentuannya dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Organisasi atau lembaga yang berhak menerima bantuan dana hibah kata dia, adalah yang sudah memenuhi ketetapan aturan yang disahkan seperti dalam bentuk yayasan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017