Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam akan menangkap paksa pemilik bijih timah satu ton lebih atas nama Sungfo alias Sunfo.

"Kami akan melakukan penangkapan kalau surat panggilan yang kami layangkan diabaikan yang bersangkutan," kata Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun melalui Wakapolres Bangka Kompol Ridwan Raja Dewa di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan, pemanggilan Sungfo alias Sunfo terkait dugaan bijih timah yang sudah dikemas ke dalam puluhan karung itu didapat dari kegiatan penambangan secara ilegal di kawasan hutan lindung.

Menurut dia, penanganan kasus hukum tentu dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pemanggilan resmi, penetapan daftar pencarian orang (DPO), termasuk penangkapan.

"Kalau ditetapkan sebagai DPO kami mempunyai kewenangan melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan dengan menempel foto di sejumlah tempat yang dianggap strategis," ujarnya.

Sebelum tahapan penetapan DPO diimbau Sungfo memenuhi panggilan polisi untuk membantu mempercepat proses hukumnya.

"Penanganan kasus hukum kami lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan berbagai tahapan," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017