Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda kegiatan proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di terminal kota itu.
Bupati Bangka Tarmizi Saat di Sungailiat, Kamis, mengatakan penundaan pelaksanaan kegiatan pembangunan RTH dari jadwal sebelumnya atas permintaan para pedagang di terminal itu.
"Pelaksanaan proyek sesuai jadwal kontrak dengan pihak ketiga rencananya mulai 19 Juni 2017, namun diundur sampai 15 Juli 2017," jelasnya.
Bupati mengatakan pembangunan RTH menjadi tuntutan pemerintah daerah karena diatur dalam ketentuan.perundang undangan.
"Sesuai amanatnya, pemerintah daerah harus menyediakan 30 persen wilayahnya yang diperuntukan areal RTH,"jelasnya.
Bupati minta seluruh pedagang di terminal itu agar besedia untuk direlokasi pada saat pelaksanaan pembangun di tempat yang sudah disediakan.
Sementara menurut Sobri yang mewakili ratusan pedagang mengatakan,usulan penundaan proyek RTH karena para pedagang ingin memanfaatkan moment bulan Ramadan untuk berjualan di areal terminal yang sudah puluhan tahun melakukan aktivitasnya.
"Para pedagang merasa khawatir pada saat bulan Ramadan dilakukan relokasi akan berdampak menurunya pendapatan hasil jualannya," ujarnya.
Usulan penundaan kegiatan pembangun proyek RTH, kata dia, setelah sebelumnya para pedagang merasa cemas adanya pemasangan spanduk di kantor terminal yang memberitahukan pelaksanaan proyek pada 19 Juni 2017.
"Spanduk yang sengaja dipasang itu tentu menjadi kekhawatiran para pedagang apalagi tidak terlebih dahulu dilakukan sosialisasi baik oleh panitia maupun pihak pelaksana," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Bupati Bangka Tarmizi Saat di Sungailiat, Kamis, mengatakan penundaan pelaksanaan kegiatan pembangunan RTH dari jadwal sebelumnya atas permintaan para pedagang di terminal itu.
"Pelaksanaan proyek sesuai jadwal kontrak dengan pihak ketiga rencananya mulai 19 Juni 2017, namun diundur sampai 15 Juli 2017," jelasnya.
Bupati mengatakan pembangunan RTH menjadi tuntutan pemerintah daerah karena diatur dalam ketentuan.perundang undangan.
"Sesuai amanatnya, pemerintah daerah harus menyediakan 30 persen wilayahnya yang diperuntukan areal RTH,"jelasnya.
Bupati minta seluruh pedagang di terminal itu agar besedia untuk direlokasi pada saat pelaksanaan pembangun di tempat yang sudah disediakan.
Sementara menurut Sobri yang mewakili ratusan pedagang mengatakan,usulan penundaan proyek RTH karena para pedagang ingin memanfaatkan moment bulan Ramadan untuk berjualan di areal terminal yang sudah puluhan tahun melakukan aktivitasnya.
"Para pedagang merasa khawatir pada saat bulan Ramadan dilakukan relokasi akan berdampak menurunya pendapatan hasil jualannya," ujarnya.
Usulan penundaan kegiatan pembangun proyek RTH, kata dia, setelah sebelumnya para pedagang merasa cemas adanya pemasangan spanduk di kantor terminal yang memberitahukan pelaksanaan proyek pada 19 Juni 2017.
"Spanduk yang sengaja dipasang itu tentu menjadi kekhawatiran para pedagang apalagi tidak terlebih dahulu dilakukan sosialisasi baik oleh panitia maupun pihak pelaksana," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017