Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2013 tentang tata niaga ekspor timah memicu tingkat pengangguran meningkat di daerah itu.


"Semenjak diberlakukannya permendag tersebut, perusahaan peleburan timah atau smelter di Bangka Belitung sudah dirumahkan karyawannya karena tidak mampu lagi berproduksi," katanya di Pangkalpinang, Senin.


Ia menjelaskan, Permendag Nomor 32 Tahun 2013 tentang tata niaga timah tersebut, mengakibatkan perusahaan peleburan timah, kolektor dan penambang bijih timah tidak bisa menjual hasil timahnya.


"Rata-rata karyawan smelter ini sebanyak 200 orang dan saat ini, karyawannya sudah dirumahkan dan bisa dibayangkan berapa banyak masyarakat yang menganggur karena permendag ini," ujarnya.


Untuk itu, kata dia, pihak memprotes Permendag ini dan diharapkan pemerintah pusat untuk segera mencabut peraturan menteri ini yang dinilai merugikan masyarakat Bangka Belitung.


"Kami berharap pemerintah pusat tidak egois dan tidak memaksakan keinginan, mencari nama tetapi disisi lain pemerintah tidak mempedulikan masyarakat," ujarnya.


Ia menyatakan, perusahaan smelter yang beroperasi di Bangka Belitung mencapai ratusan unit dengan jumlah karyawan kisaran 200 orang per perusahaan.


Sementara itu, penambang timah rakyat mencapai ribuan orang, dan bisa dibayangkan berapa ribu orang yang mengganggur akibat Permendag Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan Permendag Nomor 78 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah Pasir  ini.


"Kami berharap pemerintah pusat untuk segera mencabut peraturan ini, untuk mengembalikan kondisi perekonomian masyarakat yang semakin melesu kajrena mereka tidak bisa lagi melakukan aktivitas penambangan dan menjual hasil tambangnya," ujarnya.


Sementara itu, sekitar 1.500 penambang bijih timah yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung berunjuk rasa menuntut pemerintah pusat untuk memcabut Permendag Nomor 32 Tahun 2013 di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (11/11).


Pengujuk rasa meminta pemerintah segera mencabut Permendag tersebut, karena masyarakat tidak bisa menjual hasil tambang timahnya.

Pewarta: pewarta: aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013