Pangkalpinang  (Antara Babel) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Menteri Perdagangan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan timah rakyat di daerah itu untuk mengetahui dampak penerbitan Permendag Nomor 32/2013 terhadap kondisi perekonomian masyarakat lokal.

"Hasil pertambangan timah rakyat dijual dengan murah dan tingkat daya beli pengusaha menurun sejak penerapan Permendag 32/2013 sehingga masyarakat tidak memiliki penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya," kata Gubernur Babel Rustam Effendi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, pemeritah pusat dalam hal ini Menteri Perdagangan seharusnya melakukan peninjauan langsung ke wilayah pertambangan timah di daerah itu untuk mengetahui kondisi lapangan sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak merugikan masyarakat.

"Selama ini, Kementerian Perdagangan hanya melakukan kajian pertambangan timah Babel melalui laporan tertulis dan tidak pernah meninjau langsung sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran dan kemiskinan di daerah ini," tambahnya.

Menurut dia, Menteri Perdagangan dan Menteri ESDM harus mampu mencari solusi dalam menyelesaikan polemik pertambangan timah di daerah itu agar hasil pertambangan timah rakyat dapar diakomodasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat kembali seperti semula.

"Operasional sektor pertambangan timah rakyat yang terhenti telah memberikan dampak negatif terhadap sektor perekonomian masyarakat lainnya di daerah ini terutama pasar tradisional dan usaha kecil menengah," kata Rustam.

Ia mengatakan, polemik pertimahan di daerah itu telah menyebabkan situasi wilayah yang kurang kondusif karena masyarakat terus mendesak pemerintah daerah untuk menjamin sektor pertambangan rakyat dan mengakomodasi penjualan hasil timah.

"Sesuai dengan Permendag 32/2013, hasil timah yang diperdagangkan melalui bursa nasional harus memiliki kejelasan asal usul komoditi melalui rekomendasi surveyor Indonesia, sementara hingga saat ini masih banyak sektor pertambangan timah rakyak yang dinilai ilegal sehingga tidak terakomodasi dan banyak ditertibkan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, selain memperjuangkan usulan revisi Permendag 32/2013 khusunya pasal 11, pihaknya juga akan meminta usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri ESDM agar sektor pertambangan rakyat terakomodasi dan memiliki legalitas.

"Semua wilayah pertambangan di daerah ini telah dimiliki BUMN dan perusahaan swasta, sementara rakyat kesulitas untuk melakukan pertambangan karena kepentingannya belum terakomodasi. Oleh karena itu, kami meminta Menteri ESDM mengalokasikan WPR agar dapat dikelola masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan Harahap

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013