Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 40 persen dari 17 ribu pekerja di perusahaan perkebunan Provinsi Bangka Belitung (Babel), belum diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) oleh perusahaan di daerah itu.

"Saat ini, masih banyak perusahaan sektor pertanian dan perkebunan yang tidak melaksanakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek," kata Sekretaris Sektor Pertanian dan Perkebunan KSPSI Bangka Belitung Ahmadyani di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan Jamsostek ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

"Memang masih banyak pekerja yang belum mendapatkan hak dasarnya, seperti jaminan, kesehatan, kecelakaan, hari tua, kematian dan upah sehingga merugikan pekerja," ujarnya.

Menurut dia, masih banyaknya pekerja yang belum ikut program Jamsostek ini karena kesadaran perusahaan mengikutisertakan pekerja dalam program jamsostek kurang.

Selain itu, pengawasan pemerintah kabupaten/kota mengawasi perusahaan dan pekerja masih rendah karena kurangnya sumber daya manusia PPNS di daerah itu.

"Pengawas ini yang semestinya berperan utuh untuk mengawasi melaksakan peraturan mendasar pekerja tidak bisa mereka laksanakan dengan semestinya," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengawasan sehingga hak dasar pekerja ini dapat dipenuhi perusahaan.

"Kami berharap pemerintah daerah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya kepada pekerja, sehingga tidak ada lagi pekerja yang terlantar dan mereka bisa memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan keluarganya," ujarnya.

Pewarta: Pewarta :Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013