Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengingatkan Pemerintah untuk tidak mengirimkan pasukan TNI dalam operasi militer pemberantasan kelompok radikal di Marawi Filipina.

"Pemerintah Indonesia agar tidak bersikap reaktif. Pengiriman pasukan TNI ke negara lain, diatur dalam aturan perundang-undangan," katanya, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Hasanuddin menjelaskan, aturan perundangan tersebut meliputi, pertama, mengacu pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4, disebutkan: "Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".

Kemudian, pada pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.

Menurut dia, kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP), sebagaimana termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut, TNI memiliki tugas untuk  melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan.  

"Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari  DPR RI,  serta  memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait," katanya.

Kedua, pada pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara, menyebut TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Dalam penjelasannya, kata dia, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain, bantuan kemanusiaan ("civil misision").

"OMSP itu pun dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," katanya.

Ketiga,  merujuk UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada pasal 7 ayat 1 disebutkan, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan  UUD NRI Tahun  1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kemudian, pada ayat 2b butir ke-6 UU TNI menyebut, terkait dengan operasi militer, selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, jika mengacu pada tiga produk undang undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia  tidak diperkanankan mengirimkan pasukan tempur.

"TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian dibawah  bendera PBB," katanya.

Menurut Tubagus, meskipun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa ASEAN, tetapi ASEAN juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama, jadi  Indonesia  tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Philipina    

Bantuan Indonesia  kepada  Filipina dapat berupa,  bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang  diperlukan Angkatan Perang Philipina .

Di sisi lain, katanya, berdasarkan aturan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen negara tersebut.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017